Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Perairan Dangas

Batam,Tintamediakepri.id.Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.
RDPU ini mendapat perhatian serius dari para anggota Komisi III DPRD Batam karena persoalan pencemaran lingkungan tersebut dinilai berdampak luas, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut di wilayah dtersebut.


Sejumlah pihak terkait dihadirkan dalam rapat, antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, unsur kecamatan dan kelurahan, aparat kepolisian, manajemen perusahaan terkait, organisasi nelayan, serta perwakilan masyarakat terdampak, termasuk warga Suku Laut.
Pembahasan utama dalam RDPU difokuskan pada penanganan limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengalami kandas di sekitar perairan Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang.

Tumpahan minyak hitam jenis sludge dilaporkan telah mencemari perairan di kawasan tersebut.
Selain upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, Komisi III juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan yang aktivitas melautnya terganggu akibat tercemarnya perairan.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari kejadian tersebut.
“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak yang terkait dapat bertanggung jawab secara menyeluruh, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. DPRD Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum serta penyelesaian kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesejahteraan warga pesisir.(jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *