PERINGATI HARI RAYA NATAL 2025,RUTAN BATAM LAKSANAKAN PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA NATAL

Batam,Tintamediakepri.id. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Rutan Batam dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen dan telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Turut hadir seluruh warga binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 55 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *