PLN Batam Luruskan Isu Data Center, Ungkap Rangkaian Penyebab Blackout

BATAM, Tintamediakepri.id. — Dugaan proyek data center sebagai penyebab pemadaman listrik massal di Batam dibantah PT PLN Batam. Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo menyatakan, gangguan yang terjadi pada pekan sebelumnya dipicu persoalan teknis di Gardu Induk Sei Harapan, kemudian merambat ke jaringan transmisi hingga membuat sejumlah pembangkit terlepas dari sistem.

PLN Batam juga menjelaskan bahwa proyek pusat data yang disebut-sebut dalam isu tersebut belum menggunakan pasokan listrik secara komersial sesuai kapasitas yang direncanakan. Proyek-proyek itu masih dalam proses pembangunan dan persiapan operasional.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam-Bintan,” ujarnya dalam keterangan resmi perusahaan, dikutip Selasa (20/10/2026).

Gangguan Berantai hingga Pemadaman Meluas

Berdasarkan penjelasan perusahaan, peristiwa bermula ketika terjadi flashover atau loncatan listrik di GI Sei Harapan. Gangguan tersebut tidak segera terisolasi karena perangkat Circuit Breaker (CB) yang seharusnya memutus aliran bermasalah tidak membuka sebagaimana mestinya.

Gangguan kemudian menjalar ke jaringan transmisi utama 150 kilo Volt (kV). Imbasnya, pembangkit di kawasan Tanjung Uncang dengan pasokan 220 Mega Watt (MW) mendadak terputus dari sistem kelistrikan utama.

Hilangnya pasokan tersebut mengganggu keseimbangan beban pada pembangkit lain. Sejumlah unit pembangkit kemudian ikut terlepas dari jaringan, hingga pemadaman meluas terjadi pada pukul 06.37 WIB.

Batam Dipulihkan Lebih Dahulu

Seusai gangguan, petugas PLN Batam melakukan pemeriksaan peralatan, mengisolasi titik bermasalah, lalu menghidupkan kembali sistem kelistrikan secara bertahap melalui proses black start.

Pemulihan di Pulau Batam berlangsung sepanjang Senin malam hingga Selasa dini hari. Sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin, listrik telah kembali diterima sekitar 60 persen pelanggan. Selanjutnya, pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, hampir seluruh pelanggan di Batam kembali mendapat pasokan, sementara beberapa unit pembangkit masih dalam proses pemulihan.

Adapun pasokan listrik di Pulau Bintan baru kembali normal sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB melalui penyaluran daya menggunakan kabel laut.

Kwin Fo menjelaskan, penyaluran listrik ke Bintan dilakukan setelah kondisi sistem Batam dinilai cukup stabil dan memiliki cadangan daya yang memadai. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan pertimbangan teknis untuk mencegah gangguan susulan, bukan bentuk pembedaan prioritas pelayanan.

“Pemulihan ke Bintan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan. Kami harus memastikan sistem Batam cukup stabil sebelum melakukan transfer daya agar tidak memicu gangguan meluas kembali,” jelas Kwin Fo.

CCTV dan Pengaman Jadi Bagian Evaluasi

Dalam evaluasi pascakejadian, PLN Batam mencatat empat hal yang masih menjadi perhatian. Perusahaan menemukan dugaan hewan liar sebagai pemicu flashover, tetapi penyebab tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pengujian perangkat proteksi juga menunjukkan bahwa peralatan tersebut berfungsi normal.

Selain itu, pagar pengaman bertegangan listrik diketahui tidak aktif saat gangguan berlangsung. PLN Batam turut mencatat perubahan arah CCTV pada Minggu (11/10/2026) pukul 18.43 WIB. Setelah perubahan itu, kamera tidak lagi mengarah ke transformator yang mengalami gangguan.

Pendalaman turut melibatkan Polda Kepri dan Bareskrim Polri. PLN Batam menyatakan penelusuran terhadap kemungkinan penyebab di luar aspek teknis menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk hal-hal di luar aspek teknis, kami menyerahkan proses pendalaman kepada pihak berwajib agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh,” tegas Kwin Fo.

Kompensasi Pelanggan Ikuti Pergub

Di tengah proses evaluasi, PLN Batam memastikan hak pelanggan terkait kompensasi akan diproses berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Penentuan kompensasi akan mempertimbangkan hasil evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *