Tanjung pinang,Tintamediakepri.id Dalam rangka menyambut perayaan hari natal dan Tahun baru , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan dan pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum.
Dilansir dari keminfo Kepri Kamis,(9/12/2021)Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan”Kita akan segera mengeluarkan keputusan dan edaran terkait pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum seperti pasar, mall, dan pusat hiburan,.
Masih kata Ansar ,pengetatan dilakukan mengingat saat ini masih dalam situasi covid 19,supaya tidak muncul lagi vluster cluster baru penyebaran covid 19.” tegasnya.
“Tak hanya pengetatan di sejumlah fasilitas umum, namunĀ juga terkait aktifitas transportasi orang, baik melalui laut dan udara pada saat Nataru ini,” pungkas Ansar mengakhiri.(jbt)