Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal setelah menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK yang membawa rokok tanpa pita cukai di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3).
Penindakan bermula dari hasil pemantauan serta analisis aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran hingga sekitar pukul 14.00 WIB menemukan speedboat yang kandas di area hutan bakau Pulau Panjang. Saat diperiksa, petugas tidak menemukan awak kapal di lokasi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai kapal tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk membantu proses evakuasi. Pada pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area bakau. Pemeriksaan awal yang dilakukan pukul 16.45 WIB menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama tersebut beserta barang muatannya. Dengan pengawalan gabungan patroli BC-11001 dan BC-1001, sarana pengangkut serta barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang sekitar pukul 17.30 WIB untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp835 juta. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut, akan terus diperketat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(**)









