Bea Cukai Batam Amankan 490 Gram Methamphetamine dari Tiga Penumpang di Hang Nadim

BATAM, Tintamediakepri.id. — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) terhadap tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang diketahui akan terbang dari Batam menuju Jakarta.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, ketiganya diperiksa saat berada di area pemeriksaan keberangkatan karena masuk dalam daftar atensi petugas.

Hasil pemeriksaan profil dan pengecekan lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi menggunakan rontgen.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan benda asing di dalam tubuh penumpang. Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 170 gram yang dibawa MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK. Pengujian awal terhadap kristal putih itu menunjukkan indikasi positif methamphetamine.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menyatakan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Setelah penindakan, ketiga penumpang bersama barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari hasil perhitungan estimatif, pengungkapan 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan mencegah pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi dengan nilai sekitar Rp3,92 miliar.

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang juga terus diperkuat sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Sinergi antarinstansi turut ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Batam.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *