UUBATAM, Tintamediakepri.id. — Upaya membawa keluar 11.310 gram bubuk padat yang mengandung emas dari Batam menuju Singapura berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Barang tersebut ditemukan dalam 43 bungkusan yang dibawa oleh delapan penumpang melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026. Dari hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, seluruh barang diketahui positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar tinggi.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan yang dibawa penumpang berinisial SQ.
Total berat bruto barang tersebut sekitar 1.875 gram. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Temuan awal itu kemudian ditindaklanjuti melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Hasil pengembangan tersebut berujung pada penindakan berikutnya dua hari kemudian.
Pada Kamis (24/9), pengawasan kembali dilakukan terhadap penumpang yang hendak bepergian ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam kegiatan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan setelah petugas menemukan barang mencurigakan dari pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut dibawa dengan sejumlah cara, mulai dari disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter.
Seluruh barang kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung emas (Au) dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan tambahan temuan pada 24 September, total barang yang diamankan dari kedua penindakan mencapai 43 bungkusan dengan berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruhnya dibawa oleh delapan penumpang yang memiliki tujuan perjalanan dari Batam ke Singapura.
Dari penindakan pertama, barang bukti diperkirakan memiliki nilai Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta.
Sedangkan pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.
Jika digabungkan, nilai seluruh barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kasus tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang di terminal penumpang internasional akan terus dilakukan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan pendekatan analisis risiko dan tetap mengacu pada ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Pengawasan tersebut mencakup barang yang masuk ke Batam maupun barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas, guna memastikan seluruh kewajiban kepabeanan telah dipenuhi.(**)









