Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan yang digelar pada Senin (9/2) siang di kawasan PT Desa Air Cargo tersebut mencakup barang dengan total berat mencapai 103,27 ton dan nilai sekitar Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses penanganan barang hasil penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, di antaranya rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai sekitar Rp14,3 miliar, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan empat jerigen senilai Rp827,5 juta, serta pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton.
Selain itu, turut dimusnahkan barang elektronik seberat sekitar 240 kilogram, makanan, minuman, dan sembako dengan total berat kurang lebih 45 ton, perabot dan furnitur rumah tangga sekitar 30 ton, serta berbagai barang campuran seperti suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, dan mainan dengan berat total sekitar 2,6 ton.
Agung menambahkan, pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, mulai dari tahap penindakan hingga penetapan status barang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini.
Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang aman dari peredaran barang ilegal.









