Batam,Tintamediakepri.id. Pihak Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aktivitas di Pelabuhan pak amat sekupang kota Batam,yang disebut bukan sebagai kawasan pabean. Hal tersebut disampaikan oleh Mujiono selaku kepala seksi Layanan Informasi Bea Cukai dalam wawancara bersama awak media.selasa ,24/2/2026 di kantor bea cukai batam.

Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan pak amat tidak termasuk kawasan pabean sehingga memerlukan pengawasan dari petugas Bea Cukai.
“, bukan kawasan pabean Jadi Pelabuhan pak amat itu bukan kawasan pabean jadi tidak ada petugas bea cukai di situ,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengawasan, ia menerangkan bahwa sistem yang diterapkan bersifat selektif melalui manajemen risiko. Setiap informasi dari masyarakat maupun media akan ditindaklanjuti untuk dianalisis lebih lanjut.
“Ya itu selektif, makanya ada manajemen risiko. Setiap ada info dari masyarakat atau dari media, itu kita teruskan untuk pengawasan. Nanti tim pengawasan menimbang resikonya bagaimana, apakah ada kegiatan yang mencurigakan atau tidak, baru mereka boleh masuk,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan adanya pengiriman barang di pelabuhan tersebut, ia menyampaikan bahwa pelabuhan rakyat memang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Bisa saja, karena pelabuhan rakyat itu pelabuhan yang dipakai masyarakat untuk keperluan hari-harinya. Misalnya dari Jodoh ke Tanjung Uma bisa saja,” katanya.
Namun demikian, untuk pengiriman barang seperti sembako ke daerah lain seperti Karimun atau Tanjung Batu, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui pelabuhan resmi.
“Kalau itu harus lewat pelabuhan resmi,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi bahwa pengiriman tersebut berarti bukan melalui jalur resmi, ia menjawab singkat, “Iya.”
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan pemetaan risiko dan indikasi aktivitas tertentu.
“Ya nanti dilihat kegiatannya seperti apa, apakah ada kegiatan yang mencurigakan, dan petugas akan datang ke situ,” ungkapnya.
Menanggapi temuan di lapangan terkait aktivitas yang berjalan tanpa terlihat adanya petugas, ia menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut untuk menjadi perhatian.
“Nanti kita akan sampaikan. Soalnya kemarin ada beberapa kali kita diundang menginfokan begitu, ternyata lokal juga dari Pekanbaru. Jadi makanya kita mitigasi resikonya, apakah betul ada kegiatan yang membawa barang ke luar begitu,” tutupnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Kapolsek KKP) Batam, AKP Zharfan Edmond, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) terkait aktivitas pengeluaran barang melalui Pelabuhan Pak Amat, menyatakan akan mengarahkan anggota Polsek KKP Batam untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan tersebut.
“Terima kasih informasinya. Saya arahkan anggota untuk lidik di pelabuhan tersebut,” tukas Kapolsek..hingga berita ini diterbitkan media ini masih tetap akan mengkonfirmasi pihak terkait untuk tetap memantau kegiatan dipelabuhan tersebut .(Jbt/tim)









