Bea Cukai Batam Gagalkan Berbagai Modus Penyelundupan Selama April 2026

Batam,Tintamediakepri.id. — Tingginya aktivitas arus barang dan penumpang di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas terus dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan dengan berbagai cara yang semakin kompleks dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah kasus pelanggaran kepabeanan, mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut, penyelundupan senjata api, hingga peredaran cartridge vape mengandung zat terlarang.

Rokok Ilegal Ditinggalkan di Laut Saat Dikejar Petugas

Bacaan Lainnya

Upaya penyelundupan melalui jalur laut kembali terungkap pada 7 April 2026 dini hari. Saat melakukan patroli di wilayah perairan Tanjung Sauh, Satgas Patroli BC 11001 menemukan sebuah High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen resmi kepabeanan.

Ketika petugas berusaha mendekati kapal tersebut, HSC langsung melaju kencang untuk melarikan diri. Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah kotak yang terapung di laut serta beberapa kardus di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Senjata Api Ditemukan di Tas Penumpang Pelabuhan

Kasus lain terungkap pada 9 April 2026 di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam saat itu tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta.

Melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap penumpang tersebut juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 serta aturan kepabeanan yang berlaku.

Modus Body Strapping untuk Selundupkan Vape Mengandung Etomidate

Pada 12 April 2026, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang ditempelkan di bagian tubuh, tepatnya di area perut dan betis.

Modus tersebut dikenal sebagai body strapping, yakni teknik menyembunyikan barang di tubuh untuk menghindari pemeriksaan mesin pemindai.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge vape tersebut mengandung Etomidate, zat narkotika yang dilarang peredarannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang guna menjalani proses hukum.

Cartridge Vape Disembunyikan dalam Panci dan Kardus

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 15 April 2026, Bea Cukai Batam kembali mengungkap modus penyelundupan serupa di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress tertangkap membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram. Barang tersebut disamarkan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Setelah diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam, seluruh cartridge vape itu terbukti mengandung Etomidate. Berbeda dari modus sebelumnya, pelaku memanfaatkan barang kebutuhan sehari-hari sebagai kamuflase penyimpanan.

Penumpang dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pola penyelundupan yang semakin berkembang.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.

Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara saat ini masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bea Cukai Batam juga berkomitmen memperkuat pengawasan secara menyeluruh demi mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Batam.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *