Amsakar Dorong Pos Bantuan Hukum Hadir di Seluruh Kelurahan Batam

Batam,Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Batam menjajaki kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau untuk memperluas layanan hukum kepada masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program.

Pembahasan itu berlangsung saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama rombongan di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026).

Selain membicarakan pembentukan Posbakum, kedua belah pihak juga mendiskusikan peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual, penyusunan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, serta penguatan sinergi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar menyatakan dukungannya terhadap rencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut akan mempermudah warga memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum tanpa harus melalui proses yang berbelit.

“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.

Ia menilai keberhasilan sebuah kerja sama bukan terletak pada penandatanganan dokumen, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, setiap kesepakatan harus memiliki langkah kerja yang jelas, target yang terukur, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya membahas bantuan hukum, Amsakar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Ia menilai Batam memiliki potensi besar di bidang ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi sehingga diperlukan perlindungan hukum yang mampu meningkatkan daya saing para pelaku usaha maupun kreator.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan kesiapan institusinya untuk mempererat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam dalam memperluas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri hingga kini telah memproses sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, serta berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.

Edison berharap kerja sama tersebut segera diwujudkan sehingga Pos Bantuan Hukum dapat hadir di seluruh kelurahan. Menurutnya, langkah itu akan mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan atas hasil karya intelektual warga Batam.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, efektif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga tingkat kelurahan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *