BP Batam Terapkan Pelaporan Digital Pemanfaatan Lahan untuk Percepat Investasi

Batam,Tintamediakepri.id.bBadan Pengusahaan (BP) Batam akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh pemegang alokasi lahan untuk menyampaikan laporan perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sekaligus menekan jumlah lahan yang belum dikembangkan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penerapan LMS akan memudahkan proses pemantauan terhadap progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.

Bacaan Lainnya

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.

Saat ini, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan telah terhubung dengan LMS. Dalam waktu dekat, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut.

Mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, lahan yang tidak dimanfaatkan atau belum dibangun selama dua tahun sejak dialokasikan dapat ditinjau kembali hingga berpotensi dicabut hak pengelolaannya oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, terdapat sekitar 614 hektare lahan yang belum dimanfaatkan dan tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun belum digunakan sesuai dengan rencana peruntukannya.

Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang masih tersedia. Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dikembangkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan masih berada dalam penguasaan BP Batam dan belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan sistem digital tersebut disertai evaluasi secara berkala, BP Batam berharap pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu mendorong percepatan investasi dan pembangunan di Kota Batam.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *