BATAM –Tintamediakepri.id. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, karakteristik Batam sebagai kawasan strategis nasional memerlukan kebijakan yang berbeda dalam mengelola pertumbuhan penduduk.
Dalam agenda tersebut, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Pertemuan membahas pelaksanaan fungsi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pelaksanaan program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta berbagai isu pertanahan dan penataan ruang.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, unsur Forkopimda, serta kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan tersebut, Amsakar menjelaskan bahwa Batam menghadapi tantangan besar akibat tingginya perpindahan penduduk dari berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan jumlah penduduk berlangsung sangat cepat sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan daerah lain.
“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap kapasitas infrastruktur dan ketersediaan layanan dasar, seperti penyediaan air bersih, pasokan listrik, hingga pelayanan publik. Apabila tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas sosial maupun iklim investasi di Batam.
Atas dasar itu, Amsakar mengusulkan agar pemerintah pusat menyusun kebijakan khusus yang dapat menjadi dasar hukum dalam mengelola arus migrasi ke Batam. Menurutnya, pengendalian penduduk tidak dapat dilakukan menggunakan mekanisme biasa karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun diskriminasi terhadap masyarakat.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain menyampaikan usulan mengenai administrasi kependudukan, Amsakar juga memaparkan progres pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang termasuk dalam proyek strategis nasional. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut.
Ia menambahkan, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar itu akan dibangun menggunakan pendanaan dari konsorsium swasta. Setelah proses pembangunan selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada pemerintah.
Dalam forum tersebut, Amsakar turut menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya melalui pembagian tugas yang lebih jelas dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan dengan baik, terutama dalam pelaksanaan urusan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai sinkronisasi administrasi kependudukan serta pembenahan sistem desentralisasi menjadi agenda penting yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya keterlibatan kepala daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna menciptakan iklim investasi yang lebih cepat, efektif, dan adaptif.(**)








