Banggar DPRD Batam Rampungkan Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BATAM –Tintamediakepri.id. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam menuntaskan rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan. Agenda ini menjadi tahapan akhir sebelum hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

Bacaan Lainnya

Haji Aweng Kurniawan mengatakan, pembahasan difokuskan untuk menyelaraskan seluruh hasil evaluasi yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD sehingga tidak ada lagi perbedaan sebelum Ranperda dibawa ke sidang paripurna.

“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah berlangsung secara intensif selama hampir satu bulan. Selama proses tersebut, Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan serangkaian rapat yang berlangsung hingga malam hari guna menyelesaikan seluruh materi pembahasan sesuai jadwal.

Menurutnya, seluruh OPD telah memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diminta Banggar sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga tahap finalisasi.

“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.

Haji Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses tersebut dilaksanakan setelah DPRD menerima dan menyetujui penyampaian Ranperda dari Wali Kota Batam untuk kemudian dibahas oleh Banggar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rancangan peraturan daerah atau (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yg memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yg diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegas Haji Aweng Kurniawan.

Dengan selesainya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *