,Batam,Tintamediakepri.id.Kantor Bea Cukai Batam membukukan sebanyak 54 tindakan penegakan hukum sepanjang Mei 2026. Berbagai pelanggaran yang berhasil diungkap meliputi peredaran rokok ilegal, pakaian bekas impor tanpa izin, pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara, hingga penyelundupan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Sepanjang Mei 2026, petugas Bea Cukai Batam menangani 11 kasus terkait Barang Kena Cukai (BKC) dengan total sitaan sekitar 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Salah satu pengungkapan terjadi di perairan sekitar Pulau Citlim ketika petugas patroli laut menemukan sebuah speedboat yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasus serupa juga terungkap di wilayah perairan Tanjung Piayu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awaknya di kawasan hutan mangrove. Dari lokasi itu, aparat berhasil mengamankan lebih dari 886 ribu batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek.
Pemilik Barang Jalani Mekanisme Ultimum Remedium
Dalam operasi lain di Perairan Pangkil, petugas kembali menemukan kapal kayu tanpa identitas yang membawa puluhan ribu batang rokok ilegal. Setelah proses penindakan dilakukan, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dikenakan kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dalam kasus ini, total denda yang disetorkan mencapai sekitar Rp185,7 juta dan masuk sebagai penerimaan negara.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo menegaskan bahwa mekanisme UR bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran, melainkan instrumen hukum yang tetap memberikan efek jera sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Pelanggaran Pembawaan Uang Tunai Masih Ditemukan
Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam juga menangani empat kasus pelanggaran terkait pembawaan uang tunai dari luar negeri dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Seluruh kasus tersebut ditemukan di kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Salah satu pelanggaran dilakukan oleh seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura. Penumpang tersebut diketahui membawa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total nilai setara Rp312 juta tanpa melaporkannya kepada petugas. Karena melebihi batas wajib lapor sebesar Rp100 juta, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Kasus Narkotika Berhasil Digagalkan
Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, di mana petugas menemukan ganja seberat 20 gram yang disimpan dalam tas selempang seorang penumpang. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas menemukan 260 cartridge vape yang mengandung Etomidate dan disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi. Temuan tersebut kemudian dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal Terus Diperketat
Selain barang kena cukai dan narkotika, Bea Cukai Batam juga aktif melakukan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal. Selama Mei 2026, tercatat 13 kasus penindakan dengan total barang sitaan sebanyak 147 koli.
Keberhasilan berbagai operasi tersebut menunjukkan konsistensi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam terhadap aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Agung Widodo, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai instansi yang terlibat dalam pengawasan wilayah Batam. Ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga akan terus diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.(**)









