Batam,Tintamediakepri.id. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Produk yang dipasarkan tanpa memenuhi kewajiban cukai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai kalangan berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum menjadikan persoalan peredaran rokok ilegal di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu prioritas penanganan. Penindakan yang tegas dan berkelanjutan dinilai penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal hingga tuntas.
Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau, serta instansi terkait lainnya diharapkan terus memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Upaya tersebut dianggap penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Keberadaan rokok ilegal di Batam maupun wilayah lain di Indonesia juga dinilai memengaruhi iklim usaha karena produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai. Kondisi itu dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan sekaligus berpotensi menekan penerimaan negara dari sektor cukai.
Masyarakat pun berharap pengawasan dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara aparat Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Dengan sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, masyarakat berharap peredaran rokok ilegal di Kota Batam dapat ditekan secara efektif demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar seorang warga Tiban yang akrab disapa Uban kepada media ini di Morning Bakery Sei Harapan, Kamis (22/7/2026).
Dugaan Pengendali Peredaran Rokok Ilegal
Berdasarkan informasi hasil investigasi media, seorang pria berinisial WL disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Manchester dan VR7 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Muncul Sorotan Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam dan sejumlah daerah di Kepulauan Riau turut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mengusut secara terbuka apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dapat menghambat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proses penegakan hukum diharapkan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap seluruh instansi terkait semakin memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau terkait informasi tersebut.(Jbt)









