Reklamasi dan Pemotongan Bukit di Pesisir Tanjung Piayu Laut Tuai Sorotan

Batam,Tintamediakepri.id. Kegiatan pemotongan bukit serta reklamasi berskala besar di kawasan mangrove pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah disorot oleh sejumlah komunitas pecinta lingkungan dan diberitakan oleh berbagai media lokal, aktivitas tersebut dilaporkan masih terus berjalan hingga Rabu (5/3/2026).

Berdasarkan pengamatan terbaru di lokasi, alat berat tampak masih beroperasi melakukan pengerukan bukit. Selain itu, sejumlah truk pengangkut material terlihat keluar masuk membawa tanah untuk proses penimbunan di kawasan pesisir.
Di area proyek juga tidak terlihat papan informasi yang biasanya memuat keterangan mengenai pihak pengembang, jenis proyek yang dikerjakan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas proyek tersebut. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan pesisir Tanjung Piayu Laut serta berdampak pada mata pencaharian nelayan yang bergantung pada kawasan tersebut.
Di lokasi memang terlihat papan peringatan dari BP Batam, namun kegiatan di lapangan dilaporkan tetap berlangsung.
Dari hasil pemantauan, terlihat jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau. Material tanah diketahui diambil dari kawasan yang berada di depan lokasi reklamasi. Kondisi hutan yang telah dikeruk juga memperlihatkan tingkat kerusakan yang cukup signifikan akibat aktivitas tersebut.
Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai berpotensi memberikan dampak serius terhadap ekosistem pesisir serta kehidupan masyarakat sekitar.

Walaupun telah menjadi perhatian sejumlah kelompok pemerhati lingkungan dan diberitakan oleh berbagai media di Batam, kegiatan di kawasan tersebut disebut masih terus berlangsung tanpa adanya penghentian.
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan pun mendesak BP Batam sebagai pengelola lahan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi. Mereka meminta agar aktivitas yang diduga tidak memiliki izin segera dihentikan serta dilakukan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku.(Jbt/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *