1.357 Warga Binaan di Batam Mendapat Remisi HUT ke-81 RI, 19 Orang Bebas

BATAM — Tintamediakepri id. Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga satuan pemasyarakatan di Kota Batam memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang mendapatkan kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026). Momentum tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, menjelaskan bahwa dari 1.170 warga binaan yang diusulkan menerima remisi di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 918 orang dinyatakan mendapat remisi. Sebanyak 15 orang di antaranya memperoleh kebebasan, dengan rincian enam orang langsung bebas dan sembilan lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam terdapat 186 warga binaan yang menerima remisi dari total 268 orang yang diusulkan. Salah satu penerima remisi dinyatakan langsung bebas.

Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang mendapatkan kebebasan.

Dengan demikian, total penerima remisi dari tiga unit pemasyarakatan di Batam mencapai 1.357 orang, terdiri atas 918 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 186 orang dari Lapas Perempuan Batam, serta 253 orang dari Rutan Kelas IIA Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan serta memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengangkat tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Menurut Amsakar, tema tersebut mencerminkan kesempatan setiap warga negara untuk melakukan perubahan positif sekaligus berperan dalam pembangunan.

“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran etik.

Kepada para penerima remisi, terutama warga binaan yang memperoleh kebebasan, Amsakar menyampaikan ucapan selamat. Ia berharap proses pembinaan yang telah dijalani dapat menjadi pengalaman sekaligus bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” kata Amsakar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *