Batam.Tintamediakepri.id. Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, pada Selasa (28/4).
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.
Kesepakatan ini mencakup berbagai bentuk dukungan hukum, mulai dari bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan BP Batam. Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan aspek vital dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan KPBPB Batam.
Ia juga berharap kesepakatan ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi segera diimplementasikan melalui langkah nyata yang memberikan manfaat bagi institusi, masyarakat, serta dunia usaha di Batam. Menurutnya, peran Kejati Kepri sangat strategis, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan agar potensi masalah hukum dapat diminimalkan sejak dini.
Sementara itu, J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah BP Batam yang dinilai proaktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain, termasuk langkah preventif terhadap potensi sengketa hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan untuk mengurangi risiko hukum dari setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil oleh BP Batam.
Devy juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Kepri untuk mendukung kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan Batam, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui kerja sama ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis bahwa program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih maksimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.(**)









