BATAM –Tintamediakepri.id. Identitas sejumlah pihak dalam pengangkutan 101,74 meter kubik (m³) kayu bakau dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, menuju Desa Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mulai terungkap.
Pengangkutan kayu bakau menggunakan KLM Berkat Selayar GT 52 dilakukan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan muatan tersebut diketahui dari sejumlah dokumen, termasuk Surat Angkutan Lelang (SAL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta Risalah Lelang.
Dalam dokumen tersebut, pemenang lelang kayu bakau tercatat berinisial EPS yang beralamat di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Sementara penerima kayu berinisial RZ tercatat berdomisili di Desa Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun kapal yang mengangkut kayu tersebut dinakhodai Khirul.
Kepala Pos (Kapos) Syahbandar Wilayah Sekupang, Joko Santosa, membenarkan KLM Berkat Selayar GT 52 tidak mengajukan SPB sebelum mengangkut kayu bakau dari Pelabuhan Beton Sekupang.
Menurut Joko, tidak ada permohonan SPB yang disampaikan kepada Syahbandar Wilayah Sekupang maupun Satuan Kerja (Satker) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
“Nggak ada pengajuan (SPB) sama sekali. Baik ke Satker atau Syahbandarnya,” kata Joko.
Di sisi lain, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Karmawan, menjelaskan kayu bakau yang diangkut tersebut merupakan hasil lelang.
Ia mengatakan DLHK Kepri menerbitkan Surat Angkutan Lelang (SAL) untuk kayu tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Surat Angkutan Lelang diterbitkan 31 Juli 2026,” ujar Karmawan kepada Durasi.co.id, Selasa (4/8/2026).
Aktivitas pemuatan kayu bakau ke KLM Berkat Selayar GT 52 sebelumnya berlangsung di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu (29/7/2026).
Ketika ditemui di lokasi, Khirul yang saat itu mengaku sebagai nakhoda kapal mengatakan kayu bakau tersebut merupakan barang lelang hasil tangkapan aparat.
Namun, Khirul belum bersedia mengungkapkan siapa pemilik barang, pemenang lelang, maupun pihak yang akan menerima kayu tersebut.
“Pemilik barang belum tahu, saya belum jumpa orangnya. Tapi, biasa yang pernah saya antar ke dapur arang Tanjung Balai Karimun, Buton, Selatpanjang, dan Nongsa,” ujarnya saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu bakau tersebut berkaitan dengan perkara lelang yang tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 00211/03.04/2026-01.
Kayu tersebut sebelumnya diamankan Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu (22/4/2026). Perkara itu kemudian dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 18 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Barang bukti tersebut diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Perkara tersebut bermula dari pengungkapan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau jenis teki oleh tim patroli Ditpolairud Polda Kepri.
Kayu itu ditemukan di atas KLM Citra Samudra 9 GT 99 saat kapal berada di perairan Pulau Panjang, Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun, dan akan dikirim ke Singapura.
Dalam pengangkutannya, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
KLM Citra Samudra 9 GT 99 dinakhodai LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Dalam perkara tersebut, kapal didanai warga negara Singapura berinisial M.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.(**)









