Pansus DPRD Batam Bahas Penyesuaian Perda Ketertiban Umum, Siapkan Masukan dari Masyarakat

BATAM, Tinta Media Kepri.id . — Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Hadir pula anggota Pansus Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.

Bacaan Lainnya

Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari beserta sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Anwar Anas menjelaskan, pembahasan kali ini mencakup penelaahan draf revisi Ranperda sekaligus pendataan sejumlah materi yang dinilai perlu diperhatikan dalam penyempurnaan aturan tersebut.

Pansus juga mulai merancang tahapan pembahasan lanjutan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat. Selain menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pendapat, agenda pelaksanaan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) turut disiapkan.

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.

Ia menyampaikan, revisi diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang berlaku di daerah tidak bertentangan dengan regulasi terbaru.

Masukan mengenai perlunya pembaruan aturan juga pernah disampaikan oleh sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.

Mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. Hal ini menjadi salah satu masukan yang turut menjadi perhatian dalam proses pembahasan revisi.

Anwar menegaskan bahwa Pansus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun saran. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan dengan baik.

“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.

Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai unsur masyarakat, revisi Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang lebih menyeluruh sebagai pedoman penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Batam.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *