BATAM, KEPRI .Tinta Media Kepr.Id. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI memberikan potongan harga tiket kapal sebesar 30 persen dalam rangka menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Program stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan selama periode liburan akhir tahun.
Kepala PT PELNI Cabang Batam, Duta Kusuma Putra, menjelaskan bahwa potongan harga tersebut berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
“Program stimulus diskon sebesar 30 persen ini diberikan dari tarif dasar tiket untuk seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi,” jelasnya dalam selebaran poster yang diterima MetroBatam, Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, calon penumpang perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebelum membeli tiket promo. Diskon hanya diberikan untuk jadwal keberangkatan dalam periode yang telah ditentukan. Sementara itu, perjalanan di luar tanggal tersebut tetap dikenakan tarif normal.
Potongan sebesar 30 persen dihitung dari tarif dasar tiket kelas ekonomi. Biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan tidak termasuk dalam potongan harga tersebut. Selain itu, pembelian tiket wajib menggunakan identitas resmi yang sesuai dengan data calon penumpang.
PELNI juga menerapkan kuota dalam penjualan tiket diskon yang dibuka secara bertahap. Jika kuota promo sudah habis sebelum 10 Januari 2027, pembelian tiket berikutnya akan kembali menggunakan tarif normal.
Adapun penumpang yang telah membeli tiket sebelum pengumuman program diskon tidak dapat meminta pengembalian dana atas selisih harga tiket.
Untuk melakukan pemesanan, masyarakat disarankan menggunakan saluran resmi PELNI agar transaksi lebih aman. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PELNI Mobile, loket cabang, situs www.pelni.co.id, Contact Center 162, WhatsApp resmi, layanan perbankan, minimarket, hingga agen perjalanan terpercaya.
PELNI turut mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi pelaksanaan program stimulus tersebut. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelaksanaan diskon yang tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada pihak PELNI.(**)









