Pemko Batam Setujui Tujuh Titik Reklame, Empat Permohonan Masih Ditinjau

BATAM, KEPRI ,Tinta Media Kepri.id. — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus melakukan penataan lokasi pemasangan reklame dengan mengacu pada perencanaan tata ruang dan estetika kota. Dari 12 permohonan titik reklame yang dibahas, tujuh di antaranya disetujui, empat masih perlu ditindaklanjuti, sementara satu permohonan dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat evaluasi permohonan persetujuan titik reklame yang berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, dan diikuti Tim Penyelenggara Reklame. Sejumlah pihak yang hadir di antaranya perwakilan BP Batam serta Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.

Belasan permohonan tersebut diajukan sejumlah perusahaan untuk pemasangan reklame di tiga kawasan strategis. Sebanyak tiga permohonan berada di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan lainnya di Simpang Gelael.

Dalam proses penilaian, tim terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diajukan. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan sebelum setiap permohonan dibahas lebih lanjut dalam rapat, sehingga penilaiannya dapat mempertimbangkan kondisi lokasi dan kelayakan pemasangan.

“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya.

Penempatan reklame turut menjadi perhatian karena sejumlah titik yang diajukan berada di kawasan strategis dan memiliki peran dalam tampilan Kota Batam. Oleh sebab itu, lokasi dan desain reklame perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Kebijakan penataan ini mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang disusun Pemko Batam bersama BP Batam. Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 2.481 titik yang telah dipetakan sebagai pedoman penempatan reklame sekaligus referensi bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Dari total titik yang tersedia, sebanyak 1.658 lokasi diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron. Sementara itu, 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.

Melalui masterplan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait lokasi, ukuran, serta tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan pemasangan.

“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” katanya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *