Persoalan Perpanjangan UWT, BP Batam Belum Menerima UWT Tahap Awal dari Pengembang


Batam,Tintamediakepri.id. Masalah perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dialami sekitar 214 rumah di kawasan Perumahan Puskopkar, Batu Aji, disebabkan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, yakni Puskopkar.

Akibat kondisi tersebut, Badan Pengusahaan Batam belum dapat melanjutkan proses pembayaran UWT tahap berikutnya atau perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar area Penetapan Lokasi (PL) induk.

Bacaan Lainnya

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, unit rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT untuk alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana yang diwajibkan.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi perumahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Wali Kota terkait Rencana Detail Tata Ruang, sebenarnya diperuntukkan sebagai kawasan komersial, bukan sebagai area hunian.

Meski demikian, pihak BP Batam menegaskan akan tetap mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku sekaligus kondisi masyarakat yang terdampak.

Harlas menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan warga dan saat ini tengah berupaya merumuskan langkah penyelesaian yang paling tepat.

Ia juga menekankan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu untuk memastikan seluruh aspek, baik dari sisi hukum, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat, dapat terpenuhi.

Ke depan, BP Batam berencana mengundang pihak-pihak terkait termasuk warga setempat guna membahas solusi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tepat dan terarah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *