BATAM, Tinta Media Kepri.id. — PT PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Perusahaan menyebut perhitungan kompensasi masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar perhitungan kompensasi bersama Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
“Untuk saat ini kita masih menggunakan Pergub untuk yang TMP-nya,” kata Vidya saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Pemberian kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan indikator TMP dan kategori layanan masing-masing pelanggan. Proses perhitungannya melalui verifikasi data serta indikator mutu pelayanan yang tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar memperoleh tambahan energi listrik berupa token dengan nilai setara. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme sesuai jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Vidya menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan biaya beban listrik, bukan dari keseluruhan tagihan. Persentase potongan juga disesuaikan dengan golongan tarif pelanggan.
“Dia berdasarkan biaya beban, 10 persen dari biaya beban. Jadi sesuai dengan golongan tarif R1 atau R2,” jelasnya.
Sebelumnya, besaran kompensasi yang berkisar 10 hingga 25 persen dari biaya beban menjadi perhatian pelanggan karena pemadaman pada 12 Oktober berlangsung lebih dari 12 jam.
Akademisi hukum Universitas Putera Batam, Miftahul Huda, turut memberikan pandangan mengenai dasar aturan yang digunakan PLN Batam. Ia menilai penerapan Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017 perlu ditinjau berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Miftah juga merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur kompensasi sebesar 200 persen untuk gangguan pasokan listrik selama lebih dari delapan hingga 16 jam.
Terkait perbedaan durasi pemadaman, Vidya menyampaikan bahwa pemberian kompensasi tetap mengikuti persyaratan dalam ketentuan TMP. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perusahaan masih menggunakan Pergub tersebut.
Selain persoalan kompensasi, PLN Batam juga menerima keluhan pelanggan terkait tagihan listrik Oktober yang mengalami kenaikan meskipun telah mendapatkan potongan.
Menurut Vidya, kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah pemakaian listrik yang lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Ia menyarankan pelanggan memeriksa konsumsi listrik dalam satuan kilowatt-hour (kWh) pada rincian tagihan September dan Oktober.
“Kalau pemakaian kWh-nya lebih tinggi di bulan Oktober, maka tagihannya pasti akan lebih tinggi dari pemakaian bulan September,” katanya.
Ia menambahkan, Oktober memiliki 31 hari, sedangkan September terdiri dari 30 hari. Perbedaan jumlah hari tersebut juga dapat memengaruhi total penggunaan listrik pelanggan.
Untuk mengetahui besaran kompensasi, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan dengan memasukkan nomor ID pelanggan (IDPEL), atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
Vidya mengatakan rincian kompensasi akan ditampilkan dalam informasi tagihan bulanan. PLN Batam juga menyediakan penjelasan lebih lanjut bagi pelanggan yang ingin mengetahui perhitungan kompensasi yang diterima.
Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pasokan listrik pada 12 Oktober lalu. PLN Batam menyatakan akan menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi, termasuk melalui penguatan infrastruktur, peningkatan keandalan sistem kelistrikan, serta penyempurnaan langkah mitigasi risiko gangguan.
“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3,” tutup Vidya.(**)
sumber : Batam pos









