PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Tuntas, BP Batam Apresiasi Sinergi dengan Kejari

BATAM —Tinraamediakepri.id. Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) BP Batam untuk periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094 berhasil diselesaikan melalui kolaborasi BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.

Penyelesaian tersebut ditandai dengan kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan secara simbolis penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

I Wayan menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi, serta para pelaku usaha. Dari total 135 pemegang Tersus yang masuk dalam penanganan, sebanyak 111 perusahaan telah menuntaskan kewajibannya hingga September 2026.

“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.

Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang turut mengubah pengaturan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.

Untuk membantu penyelesaian kewajiban tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum, melakukan koordinasi, serta memfasilitasi pemilik dan pengelola Tersus.

Upaya tersebut dilakukan agar penerimaan yang menjadi hak negara dapat dipenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Amsakar Dorong Kolaborasi Terus Diperkuat

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batam serta para pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam penyelesaian kewajiban PNBP tersebut.

Ia menilai penerimaan negara bukan pajak memiliki posisi penting dalam menopang keberlanjutan pembangunan Batam. Hal itu mengingat sejumlah kegiatan pengusahaan BP Batam turut didukung oleh PNBP yang diperoleh dari aktivitas pengusahaan.

“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.

Amsakar juga mengajak seluruh pihak membangun we feeling atau “rasa berkita” sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antarpemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, hingga dunia usaha menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam.

Ia turut menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 mencapai 7,28 persen. Menurutnya, momentum tersebut perlu dipertahankan melalui kondisi usaha yang kondusif, kepastian hukum, serta kerja sama lintas sektor.

Komitmen tersebut sejalan dengan langkah Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam meningkatkan pelayanan dan kepastian berusaha, sekaligus menjaga daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.

Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola kegiatan pengusahaan di Batam.

“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.

Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.

Kegiatan turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *