Batam,Tintamediakepri.id. Polresta Barelang menggelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di lobi Mapolresta Barelang pada Selasa (28/4/2026) sebagai bentuk keterbukaan kepada publik atas kinerja kepolisian dalam periode Februari hingga April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, yang didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta jajaran pejabat utama lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi, seperti BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, hingga unsur advokat.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, seluruhnya laki-laki, yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir oleh Satresnarkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat total 1.075,65 gram yang dikemas dalam enam bungkus, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 39.835 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi tingkat konsumsi masing-masing jenis barang terlarang tersebut.
Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Kapolresta juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Sinergi antara kepolisian, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan berbagai pihak terkait dinilai menjadi faktor penting dalam upaya memutus peredaran narkotika di Batam.
Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba serta meningkatkan kewaspadaan. Komitmen penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.(Jbt)









