BATAM –Tintamediakepri.id. Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut. Dari kapal MV Ocean Porter, petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut berlangsung di perairan Kepulauan Riau pada 17 hingga 18 Agustus 2026. Keberhasilan operasi ini berawal dari analisis intelijen bersama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI sejak awal Agustus.
Dari hasil pemantauan, MV Ocean Porter terdeteksi memiliki pola pergerakan yang tidak biasa dan diduga terkait pengangkutan narkotika. Hasil profiling juga mengindikasikan kapal tersebut melakukan aktivitas pemindahan narkotika antarkapal di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum melanjutkan perjalanan menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan mulai melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi ini melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam harinya, MV Ocean Porter berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit oleh petugas yang menggunakan kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305. Kapal kemudian dibawa menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan pada 18 Agustus melibatkan sejumlah unsur Bea Cukai dan BNN RI. Petugas turut menggunakan anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter x-ray, rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan defender omega milik BNN.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Hasil pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini juga disebut dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp20.786.480.000.000.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan kapal yang terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/08).
Selain narkotika, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter juga mengungkap adanya jutaan batang rokok ilegal. Sebanyak 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.”
Nilai dari 1.570.000 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp4.463.478.600.
“Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” sambungnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Bea Cukai dan BNN RI kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Sementara untuk jutaan batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkas Djaka.(Jbt)









