BATAM – Tintamediakepri.id. Tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana meninjau proyek drainase di Kecamatan Sei Beduk, Senin (3/8/2026). Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) terkait dugaan hambatan pelaksanaan proyek akibat keberadaan pipa di lokasi pekerjaan.
Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Alfian, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada kontraktor pelaksana dan Dinas BMSDA mengenai pelaksanaan proyek.
“Masalah pelaksanaan teknis sudah kami tanyakan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga. Menurut mereka, tidak ada kendala teknis,” ujarnya.
Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa keberadaan pipa tersebut tetap akan dievaluasi untuk memastikan status dan penanganannya.
“Keberadaan pipa itu akan kami evaluasi dan kami cari tahu. Untuk pekerjaan teknis kami serahkan kepada kontraktor pelaksana,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E., meminta kontraktor dan Dinas BMSDA memberikan pernyataan tertulis apabila keberadaan pipa tersebut memang tidak memengaruhi pelaksanaan proyek.
“Kalau memang tidak mengganggu proyek pemerintah, silakan buatkan pernyataan secara tertulis,” katanya.
Menurut AMSBP, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kontraktor maupun Dinas BMSDA saat peninjauan berlangsung.
Koordinator AMSBP, Haris, mempertanyakan kondisi pekerjaan yang menurutnya berhenti tepat pada lokasi keberadaan pipa. Ia juga meminta penjelasan apakah pipa tersebut telah tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
AMSBP menilai keberadaan pipa tersebut berpotensi memengaruhi fungsi drainase apabila tidak ditangani sesuai perencanaan. Penilaian tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi di lapangan dan bukan merupakan kesimpulan resmi hasil investigasi.
Arifin menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada instansi terkait untuk memberikan kepastian mengenai status pipa tersebut.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Kepulauan Riau, Amran Sihombing, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, apabila tidak terdapat pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan maupun legalitas jaringan pipa tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
AMSBP menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan berharap Kejaksaan Negeri Batam dapat memastikan pelaksanaan proyek drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian mengenai status pipa yang menjadi perhatian masyarakat.(*/Tim)









