Keluarga Mantan Kades Sanglar Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Adil

KARIMUN – Tintamediakepri.id. Keluarga mantan Kepala Desa Sanglar, Sandri, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang menjerat mantan kepala desa tersebut. Permintaan itu disampaikan usai putusan Pengadilan Tanjungpinang terhadap Sandri pada 22 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada awak media, Sandri dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas perkara penyalahgunaan anggaran dana desa.

Pihak keluarga menjelaskan, temuan awal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa mencapai Rp270 juta. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, nilai temuan yang menjadi tanggung jawab Sandri disebut sebesar Rp205 juta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan pembangunan tahun 2019 hingga 2022.

Menurut keluarga, sisa dana sebesar Rp65 juta diduga digunakan oleh tiga staf kantor desa yang masing-masing berinisial S, D, dan A.

Keluarga juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, ketiga orang tersebut disebut mengakui penggunaan dana tersebut dan menyatakan akan mengembalikannya.

“Kami ikhlas jika Sandri mendapat hukuman, namun sebaliknya tiga staf kantor desa itu pun harus mendapatkan hukuman seadil-adilnya,” ujar pihak keluarga.

Keluarga berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *