Perda Ketertiban Umum Batam Akan Dikaji Lagi, Bapemperda Soroti Perubahan Aturan Pidana

BATAM,Tintamediakepri.id. — DPRD Kota Batam mulai mengkaji usulan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pembahasan tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melalui rapat bersama Pemerintah Kota Batam, Kamis (1/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah, ST, MT memimpin langsung rapat tersebut. Hadir pula Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Putra.

Dari pihak Pemko Batam, rapat diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam beserta jajaran.

Dalam pembahasan awal, Bapemperda meminta penjelasan dari Pemko Batam selaku pihak pengusul Ranperda. Satpol PP menjadi perangkat daerah yang menangani substansi ketertiban umum, sementara Bagian Hukum memberikan penjelasan dari sisi regulasi.

Perda Nomor 16 Tahun 2007 sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, Bapemperda memandang aturan tersebut perlu kembali dievaluasi karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Evaluasi juga diperlukan untuk melihat kembali efektivitas penerapan aturan yang sudah berjalan sekaligus memastikan substansinya tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Batam.

Ketua Bapemperda menilai perkembangan regulasi serta dinamika di tengah masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan perda. Dengan demikian, aturan yang nantinya diberlakukan dapat tetap relevan dan diterapkan secara efektif.

Masukan dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bapemperda bersama pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk menyusun perubahan Perda Ketertiban Umum secara menyeluruh sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan Ranperda tersebut masih akan berlanjut melalui tahapan kajian bersama pihak-pihak terkait sebelum usulan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 masuk ke proses berikutnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *