Semester I 2026, Bea Cukai Batam Catat 554 Penindakan dan Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

Batam .Tintamediakepri.id. Kinerja Bea Cukai Batam sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026 menunjukkan hasil yang positif melalui penguatan fungsi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah perdagangan bebas. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) berhasil diterbitkan dengan total penerimaan negara mencapai Rp474,86 miliar.

Dari sisi penerimaan, realisasi hingga 21 Juni 2026 telah mencapai 68,92 persen dari target tahunan dan mengalami kenaikan sebesar 11,79 persen dibanding capaian tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai tercatat mencapai Rp22,06 miliar atau setara 41,30 persen dari target tahun berjalan. Untuk memperkuat capaian tersebut, Bea Cukai Batam melakukan berbagai langkah optimalisasi seperti penagihan tunggakan, penyelesaian kekurangan pembayaran cukai, serta penerapan sanksi administratif berupa denda dan bunga yang menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

Pada sektor pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 tindakan penegakan hukum dengan barang bukti berupa lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau dan 147,32 liter minuman beralkohol. Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk pengamanan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang masuk melalui berbagai jalur distribusi.

Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dijalankan secara terintegrasi di seluruh unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi ini menggunakan pendekatan menyeluruh mulai dari produsen hingga rantai distribusi.

Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam melakukan 18 penindakan selama semester pertama 2026. Sejumlah kasus berhasil diungkap, termasuk penyelundupan methamphetamine dengan total barang bukti lebih dari tiga kilogram dari berbagai jalur masuk serta temuan cartridge vape yang mengandung zat terlarang.

Modus penyelundupan yang ditemukan juga semakin beragam, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, hingga penyamaran dalam barang kebutuhan rumah tangga. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk proses lanjutan.

Di bidang pengawasan pembawaan uang tunai lintas wilayah, tercatat 15 tindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar dan denda administratif sebesar Rp313,1 juta. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai tanpa pelaporan sesuai regulasi yang berlaku.

Penegakan hukum juga dilakukan terhadap berbagai pelanggaran lainnya, seperti penyelundupan benih bening lobster melalui jalur laut, pengungkapan upaya penyelundupan logam mulia emas menggunakan metode penyamaran barang bawaan, hingga pengamanan ribuan koli pakaian bekas ilegal melalui penindakan ballpress.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya sistem pengawasan yang diterapkan serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan pola pelanggaran.

Keberhasilan tersebut turut didukung oleh sinergi bersama berbagai instansi seperti Kepolisian, BNN, BPOM, dan unsur penegak hukum lainnya. Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *