Batam,Tintamediakepri.id. Di tengah pembangunan besar kawasan properti Himalaya Tiban, terungkap adanya aktivitas penambangan material berupa batuan dan tanah (galian C) yang terus berlangsung di area perbukitan sekitar proyek. Kegiatan pengerukan tersebut masih aktif berjalan hingga saat ini.Batam,
Sebelumnya, aktivitas ini sudah menjadi perhatian sejumlah media lokal. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga kegiatan tersebut tetap beroperasi.
Lokasi penambangan berada di Jalan Tiban V, tepat di belakang kantor pemasaran Himalaya Tiban, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat satu unit excavator berkapasitas besar digunakan untuk menggali material batuan dan tanah bauksit.
Selain itu, puluhan kendaraan jenis lori tampak hilir mudik mengangkut hasil tambang menuju proyek Gajah Mada Park yang berada di kawasan Sei Ladi, Batam.
Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja di lokasi tambang mengarahkan awak media untuk mencari informasi ke lokasi Gajah Mada Park. Namun, ketika dikonfirmasi, staf kantor maupun pekerja di lokasi tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan, dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke kantor PKP di Sei Jodoh.
Seorang staf marketing Gajah Mada Park menyatakan bahwa perizinan seperti cut and fill serta AMDAL disebut telah lengkap, meski dirinya tidak mengetahui detail fisik dokumen tersebut. Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke kantor PKP.
Namun, saat awak media mendatangi kantor PKP di Sei Jodoh, seorang staf justru mengarahkan untuk kembali ke lokasi kegiatan karena pihak yang berwenang tidak berada di tempat.
Sikap saling melempar tanggung jawab dan minimnya kejelasan dari pihak terkait memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku di Batam.
Sebagai informasi, kegiatan distribusi hasil tambang seperti tanah, batu, dan pasir wajib dilengkapi izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB untuk galian C, serta terdaftar dalam sistem OSS. Selain itu, diperlukan pula dokumen angkutan, data volume, tujuan distribusi, serta kendaraan yang terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak daerah.
Kegiatan pertambangan juga wajib memiliki izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, serta rekomendasi dari BP Batam terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
Di sisi lain, kendaraan pengangkut material juga berpotensi melanggar aturan lalu lintas karena tidak menggunakan penutup muatan saat melintas di jalan umum.
Untuk mencegah praktik ilegal, diperlukan pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum serta BP Batam guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut belum memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindari konfirmasi.(Tim)









