Batam,Tintamediakepri.id. Publik menyoroti tindakan Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, setelah video dirinya mengendarai motor gede tanpa mengenakan helm tersebar luas di media sosial, Selasa (12/5/2026). Aksi tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar aturan lalu lintas sekaligus mencoreng upaya kampanye keselamatan berkendara yang selama ini digalakkan pemerintah.
Dalam video yang viral, Iman terlihat mengendarai moge di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan utama. Banyak masyarakat menilai perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat.
Kasus ini juga dinilai memperburuk citra lembaga legislatif daerah. Pasalnya, masyarakat umum diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas dengan ancaman sanksi tilang maupun pidana, sementara pelanggaran yang dilakukan pejabat tinggi daerah justru menimbulkan pertanyaan soal integritas dan keteladanan pemimpin.
Akibat pelanggaran tersebut, Iman Sutiawan dikenai tilang dan denda sebesar Rp500 ribu. Meski sanksi sudah diberikan, kritik dari masyarakat terus bermunculan karena dinilai belum sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap kesadaran hukum dan keselamatan generasi muda.
Penggunaan helm sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm berstandar SNI. Sementara Pasal 291 mengatur ancaman pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.
Saat ini, penegakan aturan lalu lintas juga diperkuat melalui sistem tilang elektronik atau ETLE yang memungkinkan pelanggaran terekam kamera pengawas tanpa harus melalui razia manual. Sistem tersebut menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak, termasuk pejabat negara.
Peristiwa ini kembali memicu perdebatan mengenai moralitas dan tanggung jawab pejabat publik. Banyak warga menilai tindakan tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan elite, sekaligus mencederai semangat keselamatan berkendara di tengah tingginya angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya.
Masyarakat kini menunggu langkah dan tanggung jawab moral dari Ketua DPRD Kepri tersebut. Sebab, jabatan publik dinilai tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk menjadi teladan dalam menaati hukum.(**)








