Batam,Tintamediakepri.id. PLN Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin kerja sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Batam.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto.
Didik Wicaksono menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam proses bisnis PLN. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan penting agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
PLN juga berharap kolaborasi itu dapat mendukung pelayanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, J Devy Sudarso menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum guna mendukung optimalisasi tugas dan fungsi PLN. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi negara demi menciptakan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, Rully Agus Widanarto berharap adanya PKS tersebut semakin mempererat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.
Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan pasokan listrik bagi masyarakat Kepulauan Riau tetap terjaga dengan baik.(**)








