BATAM —Tintamediakepri.id. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, berencana membawa dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika aparat melakukan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026). Oki menilai dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa secara transparan karena menyangkut wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Oki, dirinya telah berulang kali menjelaskan kepada petugas bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut proses pengambilan gambar dilakukan dari area terbuka.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujarnya.
Meski video sempat dihapus, Oki mengatakan rekaman tersebut masih tersimpan di folder sampah sehingga dapat dipulihkan kembali.
Dorong Pemeriksaan Dugaan Tindakan Berlebihan
Oki menilai persoalan tersebut tidak sebatas kehilangan atau perampasan perangkat pribadi. Menurutnya, hal yang lebih penting untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan kewenangan yang berlebihan terhadap wartawan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa perangkat yang digunakan wartawan saat bekerja tidak hanya berisi dokumentasi pribadi. Foto, video, rekaman, maupun catatan lapangan merupakan bagian dari bahan pemberitaan yang selanjutnya dapat diverifikasi dan diolah menjadi informasi untuk masyarakat.
Karena itu, menurut Oki, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum serta dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan aparat dalam melakukan penindakan selama dilakukan sesuai hukum. Namun, apabila terdapat dugaan tindakan di luar kewenangan, persoalan tersebut juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
Oki menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Menurutnya, baik wartawan maupun aparat memiliki aturan dan mekanisme masing-masing yang harus dihormati.
Minta Propam Periksa Secara Objektif
Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan yang objektif dan terbuka terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Ia mengatakan langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta sesuai ketentuan.
Oki juga berharap kasus ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika melakukan peliputan di lapangan.
Menurutnya, ketika seorang wartawan bekerja, perangkat seperti kamera dan HP merupakan bagian dari sarana untuk mengumpulkan informasi yang nantinya dapat menjadi konsumsi publik.
Ia menegaskan, apabila wartawan diduga melakukan pelanggaran, proses hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan. Begitu pula jika terdapat dugaan aparat melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan: Saya mempertahankan seluruh kutipan langsung apa adanya dan membedakan narasi sumber menjadi parafrase. Karena ini menyangkut dugaan tindakan anggota Polri, saya juga sengaja menggunakan atribusi seperti “diduga”, “menurut Oki”, dan “disebut” agar tidak mengubah status tuduhan menjadi fakta.(**)









