BATAM –Tintamediakepri.id. Partisipasi penerima alokasi tanah dalam mendukung penataan pemanfaatan lahan di Batam terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah melakukan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.
Pelaporan tersebut dilakukan sejak mekanisme pelaporan mandiri dibuka pada 11 Agustus 2026. BP Batam menilai respons tersebut mencerminkan keterlibatan aktif para penerima alokasi tanah dalam mendukung penyediaan data pemanfaatan lahan yang lebih tertata.
Selain melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 penerima telah datang memenuhi panggilan. Baik proses pelaporan mandiri maupun pemenuhan panggilan masih berlangsung hingga penghujung Agustus.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data yang dihimpun dari penerima alokasi tanah memiliki peran penting dalam proses evaluasi. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syarlin, mekanisme pelaporan tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen pengawasan. Proses tersebut juga diharapkan membuka komunikasi yang lebih baik antara BP Batam dengan pihak-pihak yang memperoleh alokasi tanah.
BP Batam ingin memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan dapat digunakan secara maksimal dan tetap mengikuti peruntukannya. Penataan tersebut juga diarahkan agar dapat memberikan dukungan terhadap keberlangsungan investasi serta agenda pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Syarlin menambahkan, semakin lengkap informasi yang diterima, semakin kuat pula dasar BP Batam dalam melakukan evaluasi. Dengan dukungan data yang memadai, penataan pemanfaatan alokasi tanah dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai regulasi.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
Untuk memperluas partisipasi, BP Batam masih memberikan kesempatan kepada penerima alokasi tanah yang belum melakukan pelaporan. Pelaporan mandiri melalui LMS tetap dibuka sampai 31 Agustus 2026.
Syarlin memperkirakan jumlah penerima yang melakukan pelaporan maupun memenuhi panggilan masih dapat bertambah sebelum batas waktu berakhir. Ia mengajak pihak yang belum menyampaikan data untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin Joyo. (**)









