Amsakar Tegaskan Pemko Terbuka pada Kritik, Mahasiswa Diajak Kawal Pembangunan Batam

BATAM –Tintamediakepri.id. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima audiensi Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa dan pemuda untuk menyampaikan berbagai masukan mengenai pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kota Batam.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka. Sejumlah persoalan disampaikan para peserta, di antaranya evaluasi pembangunan Pasar Induk Jodoh, persoalan perizinan perusahaan yang dikaitkan dengan perkara hukum, reklamasi di kawasan Teluk Tering, hingga upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

Amsakar menyambut positif berbagai aspirasi tersebut. Ia menilai mahasiswa dan pemuda memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah, termasuk ikut mengawasi proses pembangunan daerah.

“Bantu abang untuk mengimplementasikan kebijakan memajukan dan mensejahterakan warga Kota Batam,” ujar Amsakar di hadapan para mahasiswa dan perwakilan kepemudaan.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun pandangan. Komunikasi secara langsung dinilai penting agar pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama serta kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor aturan.

Pasar Induk Jodoh dan Persoalan Hukum

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut menyangkut revitalisasi Pasar Induk Jodoh. Amsakar menjelaskan bahwa pengelolaan aset dan proses lelang proyek telah ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebelum proses tersebut berjalan, pemerintah juga melakukan penataan serta memastikan aspek legalitas lahan. Pemko Batam terus berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sebagaimana mestinya.

“Pembukaan lelang dilakukan secara transparan sebanyak dua kali sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dicatat juga bahwa hingga hari ini tidak ada dana APBD serupiah pun yang keluar atau kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Terkait pengembang yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara pidana, Amsakar mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Pemerintah, kata dia, harus mengambil keputusan berdasarkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan yang diterapkan tidak justru memunculkan persoalan baru.

Ia juga membedakan persoalan hukum yang melekat pada seseorang dengan status badan usaha sebagai entitas hukum. Sementara untuk persoalan internal perusahaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme korporasi, termasuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kuota Pekerja Lokal Disiapkan

Persoalan kesempatan kerja bagi masyarakat Batam turut menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Pemko Batam tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperbesar peluang tenaga kerja lokal masuk ke dunia industri.

Salah satu upaya yang dirancang adalah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Batam. Dalam kerja sama itu, pemerintah akan mendorong adanya ruang dan kuota tertentu bagi pekerja lokal.

“Kita akan buat MoU dengan perusahaan di Batam untuk keberpihakan pada pekerja lokal, salah satunya mengunci kuota 20 persen tenaga kerja lokal khusus kategori unskilled,” tegas Amsakar.

Selain itu, Pemko Batam akan memanfaatkan dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) senilai Rp28 miliar untuk mendukung peningkatan keterampilan pekerja lokal.

Program beasiswa daerah juga akan diarahkan lebih dekat dengan kebutuhan dunia industri. Salah satu bentuknya melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan di bidang maintenance penerbangan serta industri digital yang dilakukan bersama Politeknik Negeri Batam.

Pemko Batam juga tengah menjajaki kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk industri galangan kapal yang berada di kawasan Tanjung Uncang dan Kabil.

Reklamasi Dikaji Bersama

Mengenai kekhawatiran terhadap aktivitas reklamasi di Teluk Tering dan Tanjung Uma, Amsakar menyampaikan bahwa pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL) tidak dilakukan secara sepihak.

Kajian tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pakar lingkungan dan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut ditujukan agar pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan kondisi ekosistem sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan ruang hidup masyarakat, terutama kelompok nelayan.

Dalam kesempatan yang sama, Amsakar turut menyampaikan perkembangan sejumlah indikator pembangunan Batam. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat naik dari 6,69 persen pada 2024 menjadi 6,76 persen pada 2025.

Dari sisi investasi, Batam mencatat realisasi sebesar Rp69,3 triliun atau mencapai 115,5 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 83,8 dan tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen.

Amsakar menilai capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka, tetapi harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan komitmen untuk mempertahankan komunikasi antara Pemko Batam dengan mahasiswa serta kelompok kepemudaan. Pemerintah berharap ruang diskusi semacam ini dapat terus berjalan sehingga kritik, gagasan, dan aspirasi masyarakat dapat ikut memberi arah terhadap pembangunan daerah.

Bagi Amsakar, keterbukaan terhadap masukan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang taat aturan sekaligus mampu merespons kebutuhan warga Batam.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *