Diduga Dua Belas Hektar Hutan Mangrove Dijual ke Perusahaan “Inilah Lokasinya,.

Karimun, Tintamediakepri.id. praktek jual beli lahan mangrove didesa sugie kecamatan sugie besar kabupaten karimun,sepertinya tidak ada habis-hanisnya.

Hal ini kurang tegasnya aparat penegak hukum terkait praktek jual beli lahan mangrove yang merugikan masyarakat setempat.

Diduga ada 12 hektar hutan mangrove yang tepatnya di Tasik dusun I Rt.07 desa sugie kecamatan sugie besar sudah dikuasai salah satu perusahaan didesa sugie.

Bersama warga desa awak media ini menelusuri ke lokasi dan melihat langsung, dua belas hektar lahan mangrove didesa sugie kecamatan sugie besar tepatnya di Tasik Dusun I Rt. 07 sudah dikuasai Pt.It,s.sabtu 25/07/2026

Berdasarkan UU Kehutanan: Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang setiap orang merusak hutan, menebang, atau memperjualbelikan hasil hutan dari kawasan yang tidak sesuai izin. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78.

Dan diperkuakan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 memperketat perlindungan dan pemulihan ekosistem mangrove agar tidak disalahgunakan atau dirusak pihak tidak bertanggung jawab.

Ini jelas praktek ju beli lahan mangrove sudah melanggar hukum.

Warga desa sugie meminta kepada penegak hukum memperoses kegiatan praktek jual beli lahan didesa sugie kecamatan sugie besar.(Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *