BATAM, KEPRI .Tinta Media Kepri.Id. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat upaya pelindungan data pribadi dalam pengelolaan layanan publik berbasis digital. Pengamanan informasi dinilai harus menjadi perhatian seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dan pertukaran data antarinstansi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.
Mengangkat tema “Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi”, kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam pemaparannya yang berjudul Pelindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Aplikasi Layanan Data Pemerintah, Rudi menjelaskan bahwa sistem pengelolaan informasi pemerintah perlu dirancang secara terstruktur, terhubung, dan didukung standar keamanan yang memadai.
“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik. Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pemrosesan data harus didasarkan pada ketentuan hukum, memiliki sasaran yang jelas, serta dilengkapi sistem pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kemudahan layanan berbasis teknologi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas perlindungan informasi pribadinya.
Rudi juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar dalam pengelolaan informasi.
“Salah satu landasan penting dalam upaya tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini mengatur berbagai prinsip dalam pemrosesan data pribadi, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan data,” kata Rudi.
Menurutnya, kebutuhan integrasi informasi di lingkungan pemerintahan yang terus meningkat harus disertai pemahaman mengenai batas akses dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Hal ini juga berlaku pada pelayanan keimigrasian yang melibatkan berbagai jenis informasi pribadi. Setiap permintaan maupun penggunaan data harus disesuaikan dengan kebutuhan, kewenangan, dan aturan yang berlaku.
Karena itu, Rudi menekankan perlunya pengaturan hak akses, pengamanan sistem informasi, serta pembagian tanggung jawab yang jelas dalam penyelenggaraan layanan digital. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Selain Diskominfo Batam, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memberikan penjelasan mengenai optimalisasi pemanfaatan layanan data keimigrasian.
Para peserta juga memperoleh informasi terkait tahapan pengajuan data, pendaftaran akun instansi, hingga petunjuk penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.
Melalui sosialisasi tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin baik, terutama dalam memahami prosedur penggunaan layanan, batas kewenangan, dan ketentuan perlindungan informasi pribadi.
Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi pemerintah lainnya berupaya membangun mekanisme pertukaran data yang tetap mengutamakan efektivitas, keamanan, transparansi, serta pertanggungjawaban.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan, agar inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat,” ujarnya.









