Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang Diduga Jadi Jalur Penyelundupan, Penegak Hukum Batam Diam atau Belum Bertindak?

Batam,Tintamediakepri.id. Aktivitas keluar masuk barang melalui pelabuhan tikus di kawasan Jembatan 3 Barelang, tepatnya di samping bekas Kantor Bakamla, kembali memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kota Batam.

Pasalnya, lokasi tersebut diduga menjadi jalur pengiriman berbagai komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Provinsi Riau. Aktivitas pengangkutan dan bongkar muat barang bahkan terpantau berlangsung di lokasi.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya, jika aktivitas tersebut dapat terlihat di lapangan, mengapa hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang?

Sejumlah komoditas yang diduga dikirim melalui pelabuhan rakyat tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai, barang elektronik, suku cadang kendaraan, minuman beralkohol, serta berbagai barang jasa titipan (jastip) milik perusahaan ekspedisi.

Pantauan Tintamediakepri.id pada Kamis (30/7/2026) menunjukkan sejumlah truk keluar masuk lokasi. Barang-barang yang diangkut kemudian terlihat dipindahkan dari kendaraan menuju kapal.

Aktivitas itu berlangsung di lokasi yang disebut bukan sebagai kawasan pabean resmi untuk pemasukan maupun pengeluaran barang dari dan ke wilayah KPBPB/FTZ Batam.

Lantas, di mana pengawasan aparat?

Pertanyaan ini semakin relevan mengingat Batam memiliki sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum, baik di wilayah darat maupun perairan.

Jika aktivitas tersebut legal, tentu aparat dan instansi terkait perlu menjelaskan kepada publik mekanisme serta dasar hukum pengiriman barang melalui lokasi tersebut. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran kepabeanan atau penyelundupan, publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam.

Sudah Terlihat di Lapangan, Kenapa Belum Ada Tindakan?

Aktivitas bongkar muat barang bukan informasi yang muncul tanpa dasar. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya pergerakan truk dan pemindahan barang ke kapal.

Di pintu masuk pelabuhan, seorang penjaga juga terlihat mengawasi setiap orang yang keluar dan masuk ke lokasi.

Saat wartawan Tintamediakepri.id hendak masuk untuk melakukan konfirmasi, penjaga tersebut melarang wartawan memasuki area pelabuhan. Ia juga meminta kartu identitas wartawan untuk difoto serta memperlihatkan beberapa foto KTA wartawan yang tersimpan di telepon selulernya.

“Tidak boleh masuk. Tidak boleh ambil foto di sini,” kata penjaga berjenggot panjang tersebut.

Sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi justru menambah pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan pelabuhan tersebut.

Sumber Tintamediakepri.id menyebut aktivitas transportasi laut di lokasi itu dikoordinasikan oleh seseorang berinisial HSM. Sumber tersebut juga mengaitkan nama HSM dengan aktivitas pengiriman barang dari Batam ke sejumlah wilayah di luar Kepulauan Riau.

Namun, seluruh informasi tersebut tentu perlu diuji dan didalami oleh aparat yang memiliki kewenangan. Di sinilah publik mempertanyakan peran penegak hukum: apakah informasi dan aktivitas yang terlihat tersebut sudah ditelusuri atau belum?

Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di balik aktivitas pengangkutan barang tersebut. Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa dugaan aktivitas di lokasi tersebut belum terlihat mendapat penindakan secara terbuka?

Penegakan hukum tidak seharusnya baru berjalan setelah sebuah kasus menjadi viral, mendapat tekanan publik, atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Apalagi, Batam merupakan kawasan strategis dengan status FTZ yang memiliki aturan khusus terkait lalu lintas barang. Pengawasan terhadap barang yang keluar dari kawasan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat harus menyampaikan kepada publik bahwa aktivitas tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sesuai ketentuan. Namun jika belum pernah dilakukan pemeriksaan, maka pertanyaannya semakin sederhana: apa yang sebenarnya ditunggu?

Apakah aparat belum mengetahui aktivitas tersebut?

Apakah informasi yang beredar belum cukup untuk dilakukan penelusuran?

Atau, setelah aktivitas tersebut diketahui, memang belum ada langkah penindakan yang dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas dari aparat dan instansi terkait.

Penegak Hukum Jangan Terlihat Hanya Menunggu Laporan

Keberadaan pelabuhan tikus dan dugaan aktivitas pengiriman barang melalui jalur tidak resmi seharusnya menjadi perhatian aparat secara proaktif.

Penegakan hukum bukan hanya menunggu laporan masuk ke meja. Ketika terdapat aktivitas mencurigakan yang dapat diamati secara langsung, aparat yang memiliki kewenangan seharusnya turun ke lapangan, memeriksa, dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jenis dan asal barang, dokumen pengiriman, kendaraan pengangkut, kapal yang digunakan, tujuan pengiriman, hingga pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.

Jika seluruh aktivitas memiliki dokumen dan izin yang sah, hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dijalankan.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung sementara publik tidak mengetahui apakah aparat sudah bertindak atau justru belum melakukan apa-apa.

Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Batam. Aktivitas sudah terpantau, lokasi sudah diketahui, dan informasi telah mencuat. Pertanyaannya tinggal satu: kapan dilakukan penindakan dan apa hasilnya?

Karena jika dugaan aktivitas tersebut benar-benar melanggar hukum dan dibiarkan berlangsung tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya pelakunya, tetapi juga efektivitas pengawasan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.(Jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *