Dua Kapal Diamankan di Perairan Kepri, Petugas Gagalkan 800 Kg Ketamin dan 75 Ton BBM Diesel

BATAM, Tintamediakepri.id. – Operasi gabungan Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan penyelundupan yang melibatkan dua kapal di wilayah perairan Kepri dan Natuna.

Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas serta sekitar 75 ton BBM jenis diesel dari MT Ashley di Perairan Natuna.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penegak hukum.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

MV Fuchangxing 1 Bawa 800 Kg Ketamin

Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (22/8) ketika tim gabungan melakukan penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.

Operasi ini merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang melibatkan Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, serta Polda Kepri.

Hasil analisis bersama mengidentifikasi MV Fuchangxing 1 sebagai kapal kargo yang memiliki tingkat risiko tinggi dan diketahui beroperasi di kawasan Asia. Kapal Patroli BC 30005 kemudian dikerahkan untuk melakukan pencarian hingga berhasil menemukan kapal tersebut di Perairan Anambas.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung ketamin dengan total berat sekitar 800 kilogram.

Tak hanya menyita barang bukti, tim juga mengamankan 10 ABK MV Fuchangxing 1. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kesepuluh ABK tersebut diduga memiliki peran sebagai pengendali kargo dalam jaringan sindikat lintas negara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengembangan Mengarah ke MT Ashley

Dari hasil pengembangan penindakan terhadap MV Fuchangxing 1, aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan kapal lain, yakni MT Ashley.

Tim gabungan kemudian melanjutkan operasi dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30002 di Perairan Natuna. Pada Senin (24/8), petugas mendeteksi sebuah objek melalui radar yang diduga merupakan kapal sasaran.

MT Ashley kemudian dihentikan dan diperiksa bersama enam ABK berkewarganegaraan Indonesia. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 75 ton BBM jenis diesel yang diangkut tanpa dokumen muatan dan dokumen pelayaran yang lengkap.

Hasil analisis terhadap pola perjalanan kapal juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas ship-to-ship transfer (STS) BBM antara MT Ashley dan MV Fuchangxing 1.

MT Ashley selanjutnya dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, menggunakan Kapal Patroli BC 30002 untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas turut mengerahkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai untuk menyisir berbagai bagian kapal. Tidak ditemukan narkoba dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, petugas menemukan sebuah mesin vacuum seal. Temuan itu diduga berkaitan dengan keterangan ABK yang menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk aktivitas dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia, sekaligus sebagai tempat melakukan pengepakan narkoba di tengah laut.

Kasus Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Bea Cukai selanjutnya menyerahkan para ABK beserta barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk kasus MV Fuchangxing 1, sebanyak 10 ABK yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga dalam mengantisipasi pola penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut. Penguatan tersebut dilakukan melalui joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Selain pertukaran informasi intelijen secara cepat, pengawasan juga didukung jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 yang ditempatkan di sejumlah lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, kantor pos, dan kawasan perbatasan.

Upaya pencegahan turut dilakukan melalui edukasi serta pelibatan masyarakat agar ikut melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan penyelundupan.

Menurut Djaka, kerja sama lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden, terutama dalam melindungi masyarakat, menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai aturan, serta mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka(**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *