BATAM —Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam menghentikan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan membawa berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa disertai pemberitahuan pabean.
Kapal dengan tiga orang awak, termasuk nakhoda, tersebut diamankan oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 saat berada di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman barang dari Batam menggunakan jalur laut menuju TLDDP tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengarahkan tim patroli ke kawasan perairan Barelang yang diduga menjadi lintasan kapal sasaran.
Dalam proses pencarian, petugas mendapat informasi tambahan bahwa kapal yang menjadi target berada di sekitar Pulau Mubut. Penyisiran pun diperluas hingga kawasan tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim patroli melihat sebuah kapal kayu yang sedang membawa muatan dan bergerak dari arah perairan Pulau Mubut menuju timur. Kapal kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan terhadap sarana pengangkut sekaligus barang yang dibawanya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang tidak dilengkapi pemberitahuan pabean. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, penegahan, serta penyegelan terhadap kapal dan seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang bersama barang muatan dan seluruh pihak yang berada di atas kapal. Proses tersebut dilakukan untuk pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pencacahan, muatan kapal diketahui terdiri atas berbagai komoditas. Di antaranya barang elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.
Bea Cukai Batam menyatakan barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, KM Cahaya Al Khair sebagai sarana pengangkut dikenai sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengingatkan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean harus mengikuti prosedur kepabeanan yang ditetapkan.
Bea Cukai Batam, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan melalui berbagai upaya, termasuk patroli laut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi barang berjalan sesuai aturan sekaligus mengantisipasi peredaran barang lartas secara ilegal.
Penindakan KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, terutama dalam mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun aturan lartas.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan agar memastikan setiap aktivitas lalu lintas barang dari maupun menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku(**).









