TNI ANGKATAN LAUT Gagalkan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam, Nilai Peredaran Diperkirakan Rp4,55 Triliun

BATAM –Tintamediakepri.id. Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama BNN, BIN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, serta instansi terkait mengamankan sekitar 1,3 ton ketamine yang ditemukan di kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers TNI Angkatan Laut yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (09/08). Kegiatan tersebut dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dengan didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima KRI Kerambit-627 pada 5 Agustus 2026 mengenai adanya kapal yang dicurigai membawa narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dengan memanfaatkan radar, AIS, dan SeaVision.

Hasil pemantauan menunjukkan MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan selanjutnya membawa MV King Sun menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Proses pemeriksaan dilakukan secara terpadu oleh personel TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Sejumlah metode digunakan dalam pemeriksaan, mulai dari digital forensic dan X-Ray hingga penyelaman serta pemeriksaan pada bagian bawah kapal.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung yang berisi narkoba jenis ketamine dengan berat sekitar 1.300.000 gram atau setara 1,3 ton. Barang tersebut ditemukan pada 7 Agustus 2026 dan disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain menyita narkoba, aparat juga mengamankan kapal MV King Sun beserta sejumlah barang lainnya. Barang bukti yang turut diamankan meliputi 11 telepon genggam, 1 laptop, 8 paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan awak MV King Sun juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Hingga kini, kedelapan awak kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil perhitungan, ketamine yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Sementara itu, apabila setiap satu gram diasumsikan dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus memperlihatkan hasil kerja sama antara TNI AL dan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi masuknya narkoba melalui jalur laut. Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam pengawasan wilayah perairan Indonesia, khususnya kawasan Kepulauan Riau.

TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia guna mencegah terjadinya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *