Pemko Batam Perketat Pencegahan Korupsi dalam Sistem Pengadaan E-Purchasing

Batam,Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Kota Batam menegaskan keseriusannya dalam mencegah potensi tindak korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa, terutama yang dilakukan melalui sistem e-purchasing.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Batam yang digelar di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Firmansyah menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur langkah antisipasi terhadap risiko korupsi dalam pelaksanaan e-purchasing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan penggunaan sistem e-purchasing dalam setiap proses pengadaan.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan proses yang menyeluruh, dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga tahap penyerahan hasil pekerjaan.

Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, kompetisi yang sehat, serta pengendalian yang baik, dengan melibatkan peran aktif OPD, PPK, kelompok kerja, dan pejabat pengadaan.

Firmansyah juga menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah melakukan campur tangan dalam penentuan pemenang pengadaan, karena seluruh proses sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia turut mengingatkan agar tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan pemerintah kota, termasuk berbagai bentuk penyimpangan yang sering muncul dalam proses pengadaan, seperti pengaturan penyedia tertentu, penggelembungan harga, penawaran yang tidak wajar, penggunaan vendor yang sama secara berulang tanpa alasan jelas, hingga proses yang tidak kompetitif.

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk mengutamakan mekanisme mini kompetisi, melakukan negosiasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dukungan dokumen yang lengkap, serta menghindari penggunaan penyedia secara berulang tanpa dasar yang sah.

“Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Firmansyah.(MC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *