Pengelolaan Dapur MBG di Moro Disorot, Pengawas SPPG Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

KARIMUN –Tintamediakepri.id. Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, mendapat sorotan setelah muncul sejumlah informasi mengenai kondisi kerja dan pelaksanaan distribusi makanan.

Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial F kepada awak media pada Jumat (21/8/2026). Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dapur SPPG, termasuk terkait jam kerja para pekerja.

Bacaan Lainnya

Menurut F, pekerja disebut dapat menjalani waktu kerja hingga sembilan bahkan sepuluh jam. Ia mencontohkan pekerja yang mulai bertugas sekitar pukul 00.00 WIB dan baru menyelesaikan pekerjaan pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Padahal, menurutnya, ketentuan jam kerja seharusnya hanya delapan jam. F juga menyebut adanya pemotongan upah sebesar Rp10 ribu apabila pekerja datang terlambat.

Selain persoalan jam kerja, beban produksi dapur SPPG juga menjadi perhatian. F menyebut makanan yang harus disiapkan setiap hari mencapai sekitar 3.000 porsi untuk penerima dari jenjang TK, SD, SMA, SMK hingga kelompok Posyandu Lansia.

Ia menilai jumlah tenaga kerja yang tersedia belum mengalami penambahan meskipun jumlah porsi yang harus disiapkan cukup besar.

“Kami takut hendak berbunyi, nanti kalau kami berbunyi kami disalahkan,” ujar F.

F juga mengungkapkan bahwa pembagian MBG sempat tidak dilakukan selama dua hari, yakni pada 15 dan 16 Agustus. Kondisi tersebut dipertanyakan karena menurutnya terdapat lokasi lain yang tetap melaksanakan pembagian makanan.

Atas informasi tersebut, awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pengawas SPPG/MBG Kecamatan Moro, Igbal.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan yang disampaikan narasumber, Igbal disebut tidak memberikan penjelasan secara rinci dan cenderung menghindari pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengawas SPPG Kecamatan Moro mengenai dugaan persoalan jam kerja, pemotongan upah, jumlah tenaga kerja, maupun penghentian sementara distribusi MBG pada 15–16 Agustus.

Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan SPPG di Kecamatan Moro dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(**/Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *