BATAM –Tintamediakepri.id. Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan layanan perizinan dan kebutuhan masyarakat berjalan lebih terbuka, mudah, serta memberikan kepastian.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, PTSP BP Batam telah menyusun rancangan Standar Pelayanan Tahun 2026. Proses penyusunannya tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga masyarakat pengguna layanan, akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa.
Dokumen standar pelayanan yang telah tersedia kemudian disebarluaskan melalui sejumlah saluran, seperti media elektronik, infografis, media sosial, dan laman resmi PTSP BP Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan agar standar pelayanan yang dibuat benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pengguna layanan.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).
Selain penyusunan standar, BP Batam juga memperkuat penyampaian informasi melalui publikasi Maklumat Pelayanan di berbagai platform. Dari sisi petugas, pelaksanaan pelayanan didukung surat tugas serta dokumen resmi sebagai landasan kerja.
PTSP BP Batam turut menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang kenyamanan masyarakat. Fasilitas tersebut antara lain bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi, titik kumpul, serta kantin.
Sementara untuk kebutuhan konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan kotak saran, ruang konsultasi, petugas khusus, serta register konsultasi dan pengaduan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan. Karena itu, kami terus memperkuat aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.
Amsakar menekankan bahwa seluruh pembenahan tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih sederhana, transparan, nyaman, serta cepat merespons kebutuhan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti. PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegas Amsakar.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perizinan dan layanan PTSP BP Batam dapat menghubungi Layanan Informasi di 0855-6670-011, sedangkan pengaduan dapat disampaikan melalui 0855-6670-009.
Penguatan standar pelayanan, kompetensi petugas, keterbukaan informasi, fasilitas pendukung, serta sistem konsultasi dan pengaduan diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik BP Batam yang semakin profesional, akuntabel, dan responsif.(**)









