Tanpa SPB, KLM Berkat Selayar Angkut Puluhan Ribu Batang Kayu Bakau

BATAM, Tintamediakepri.id – Kapal Layar Motor (KLM) Berkat Selayar GT 52 yang mengangkut puluhan ribu batang kayu bakau dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, ternyata tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Wilayah Sekupang maupun Satuan Kerja (Satker) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pos (Kapos) Syahbandar Wilayah Sekupang, Joko Santosa, kepada Durasi.co.id, Kamis (30/7/2026).

Joko mengatakan, hingga saat ini tidak terdapat pengajuan SPB dari KLM Berkat Selayar GT 52, baik kepada Syahbandar Wilayah Sekupang maupun Satker KSOP Khusus Batam.

“Tidak ada pengajuan (SPB) sama sekali. Baik ke Satkernya atau Syahbandarnya,” ungkap Joko.

Sebelumnya, Tintamediakepri.id. memberitakan aktivitas pemuatan puluhan ribu kayu bakau ke KLM Berkat Selayar GT 52 di Pelabuhan Beton Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pemuatan kayu telah berlangsung sejak pagi. Hingga sore hari, sekitar 4.000 batang kayu telah dimuat ke kapal, sementara puluhan ribu batang lainnya masih berada di gudang Pelabuhan Beton Sekupang.

Salah seorang pekerja pemuatan berinisial RW mengatakan, dirinya hanya diminta mencarikan tenaga kerja untuk membantu proses pemuatan kayu ke kapal.

“Saya hanya membawa orang untuk melakukan pemuatan ke kapal. Untuk yang punya saya tidak tahu,” kata RW.

Menurut RW, puluhan ribu batang kayu bakau tersebut merupakan barang lelangan yang sebelumnya ditangkap aparat penegak hukum.

“Kalau mau tahu lebih lanjut silakan ke Kejaksaan, Polda atau Kehutanan,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Kapten KLM Berkat Selayar, Khirul. Ia menyebut kayu bakau yang dimuat ke kapalnya merupakan barang lelang hasil tangkapan aparat.

“Ini barang lelang. Sitaan Kehutanan, Kejaksaan dan Polda. Tapi barang ini sudah lelang. Pemilik barang belum tahu, saya belum jumpa orangnya,” kata Khirul.

Saat ditanya mengenai pihak yang menghubunginya untuk mengangkut kayu bakau tersebut, Khirul mengatakan pihak tersebut merupakan pihak biasa dan bukan berasal dari instansi pemerintah.

“Barang diantar ke dapur (tempat pembakaran kayu bakau) mana saya belum tahu. Yang punya saya juga tak tahu,” ujarnya.

Khirul juga mengaku sebelumnya pernah mengangkut kayu bakau menuju sejumlah lokasi yang disebutnya sebagai tempat pembakaran arang.

“Tapi biasa yang pernah saya antar ke dapur arang Tanjung Balai Karimun, Buton, Selatpanjang dan Nongsa,” katanya.

Dengan adanya keterangan dari Syahbandar Wilayah Sekupang bahwa tidak terdapat pengajuan SPB, status keberangkatan KLM Berkat Selayar GT 52 yang mengangkut kayu bakau tersebut kini menjadi perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai asal-usul puluhan ribu batang kayu bakau tersebut, pihak pemenang lelang, dasar pengangkutan, serta tujuan pengiriman kayu.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Polda Kepri, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam terkait status dan asal-usul kayu bakau tersebut.(**/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *