JiBATAM – Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026). Ketiga regulasi yang diajukan mencakup penataan Kampung Tua, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara langsung memaparkan ketiga usulan tersebut dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Hadir pula jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, pejabat pemerintah daerah, camat dan lurah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM), serta insan pers.
Selain penyampaian tiga Ranperda, paripurna tersebut juga memiliki agenda pembahasan laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyebut penyusunan ketiga Ranperda merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat dasar hukum pemerintahan, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.
Penataan Kampung Tua
Salah satu regulasi yang diajukan berkaitan dengan Kampung Tua. Pemerintah Kota Batam menilai kawasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan Batam serta menyimpan nilai sosial, budaya dan ekonomi yang perlu dipertahankan.
Amsakar menjelaskan, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, industri, investasi dan pariwisata turut menghadirkan persoalan mengenai pemanfaatan ruang, legalitas tanah, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Melalui Ranperda ini, Pemko Batam ingin memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan penataan secara terpadu. Penataan tersebut tetap diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap hak atas tanah, menjaga keberadaan masyarakat asli dan mempertahankan nilai sejarah serta kearifan lokal.
Selain itu, pengembangan Kampung Tua akan diselaraskan dengan tata ruang dan arah pembangunan Batam agar dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Regulasi Pengelolaan Aset Daerah Diperbarui
Ranperda kedua menyangkut pengelolaan barang milik daerah. Penyusunannya dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut nantinya mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan serta pengawasan.
Pemerintah daerah berharap regulasi baru tersebut dapat membuat pengelolaan aset semakin tertib secara administrasi maupun hukum. Selain itu, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta pembangunan Batam.
Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi
Usulan ketiga berupa perubahan terhadap Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Amsakar, perubahan tersebut ditujukan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum optimal, sembari tetap mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Pemko Batam menegaskan bahwa peningkatan PAD tetap harus berjalan seimbang dengan kemudahan berusaha, iklim investasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu penyesuaian dilakukan pada sektor pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Biaya pemeriksaan kesehatan nantinya akan dimasukkan ke dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dikenakan sebagai pungutan terpisah.
Pemerintah juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, pemanfaatan freezer atau cold storage, serta penyewaan kandang penampungan.
Di sektor transportasi, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar.
Sementara untuk layanan Trans Batam yang dikelola melalui BLUD UPTD Jasa Transportasi, pemerintah mengusulkan penambahan objek retribusi berupa penyewaan ruang iklan pada cover-seat bus serta penyewaan pool bus.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka peluang sumber pendapatan baru bagi daerah.
Setelah seluruh usulan disampaikan, Amsakar bersama pimpinan DPRD Batam melakukan penandatanganan berita acara penyerahan draf ketiga Ranperda.
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa ketiga rancangan tersebut akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap masing-masing Ranperda.(**)









