Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

BATAM –Tintamediakepri.id Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Kodaeral IV, Minggu (9/8/2026). Barang bukti diamankan dari kapal King Sun yang dihentikan di Perairan Utara Berakit, Bintan, pada Jumat (7/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan intelijen DJBC yang telah dilakukan sejak Mei 2026. Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC memperoleh informasi dari Thailand terkait dugaan aktivitas pengangkutan narkotika secara ilegal menggunakan kapal King Sun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan bersama BNN RI. Pada Mei 2026, kapal yang menjadi target diduga sempat membatalkan rencana pengangkutannya. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan pemantauan secara berkala.

Pergerakan kapal kembali menjadi perhatian pada Juli 2026 ketika King Sun diketahui bergerak menuju kawasan Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi aktivitas pengangkutan narkotika.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah DJBC menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai indikasi penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama. Berdasarkan rangkaian informasi dan hasil analisis intelijen tersebut, DJBC bersama instansi terkait kemudian menyusun rencana operasi penindakan.

Kapal Diamankan di Perairan Bintan

Pada Kamis (6/8/2026), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.

Setelah berhasil diamankan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) BC Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian kapal. Hasil pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/8/2026) mengungkap adanya barang mencurigakan yang disembunyikan dalam sebuah kompartemen di sekitar anjungan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik dan karung berisi 65 pack teh China. Setiap pack diketahui terdiri dari 20 kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang tersebut, seluruhnya dinyatakan positif mengandung ketamin. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.300 bungkus dengan berat keseluruhan sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.

Terancam Hukuman Berat

Delapan ABK yang diamankan dalam perkara tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers, perkara tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, termasuk kemungkinan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Proses hukum terhadap para terduga saat ini masih berlangsung. Aparat gabungan juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari proses pengumpulan informasi dan pemantauan yang dilakukan dalam waktu cukup panjang.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.

Keberhasilan operasi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama antara DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur laut.

Sinergi antarlembaga, termasuk pertukaran informasi lintas negara, akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memutus jalur distribusi dan mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.(*”)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *